KBGO Bukan Hanya Chat, Kenali 6 Bentuk Kekerasan di Ruang Digital

Sebagai pengguna social media, kita sering menemukan banyak sekali bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital. Yang menjadi masalah di sini adalah bentuk kekerasan yang terjadi kadang sulit untuk dikenali karena bentuknya tidak terlihat seperti “kekerasan”, tidak juga berupa ancaman terang-terangan, atau pesan yang bernada kasar. Lalu bentuknya seperti apa? Bentuknya bisa berupa penyebaran informasi pribadi, pemantauan secara diam-diam, akun palsu, sampai komentar yang menyerang seseorang.

Bentuknya beragam bukan? Di artikel sebelumnya, kita lebih dekat dengan membahas mengenai KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online)  yang bisa kamu baca kembali di link berikut: Artikel KBGO. Supaya pemahamannya nggak berhenti di pengertian KBGO aja, mari kita kulik lebih dalam mengenai tipe-tipe dari KBGO.

Salah satu bentuk yang perlu diperhatikan adalah pelanggaran privasi. Bentuknya berupa mengakses, menggunakan, memanipulasi, atau menyebarkan data pribadi, foto, video, maupun konten pribadi seseorang tanpa pengetahuan dan persetujuannya. Sebagai contoh adalah doxing, yaitu mencari informasi pribadi seseorang lalu informasi pribadi tersebut disebarkan. Contoh datanya seperti apa? Seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat tempat kerja, informasi perbankan, dsb. dan kemudian informasi tersebut digunakan untuk mengintimidasi, melecehkan, atau membahayakan.

Lalu, ada bentuk pengawasan dan pemantauan. Kemajuan teknologi memang membuat kita semakin terhubung tanpa adanya batasan, namun kemudahan ini kemudian disalahgunakan untuk menguntit seseorang. Contohnya gimana? Contohnya seperti melacak lokasi seseorang tanpa persetujuan, menggunakan spyware, atau memantau aktivitas digital. Ketika pemantauan ini dilakukan secara terus-menerus dan membuat seseorang merasa keamanannya terancam, maka tindakan tersebut perlu ditindak serius.

Bentuk lainnya ada perusakan reputasi atau kredibilitas. Di media sosial, satu unggahan bisa menyebar dengan cepat, informasi pribadi bisa digunakan untuk menjatuhkan seseorang, mengaku menjadi orang lain di balik akun palsu. Bentuk perusakan reputasi ini pun termasuk di dalamnya komentar atau unggahan yang dengan sengaja untuk menyerang seseorang, mempermalukan, merendahkan, atau pencemaran nama baik.

Bentuk berikutnya, pelecehan yang bisa disertai dengan pelecehan offline. Contohnya berupa online harassment, yaitu pelecehan yang dilakukan berulang melalui pesan, perhatian, dan atau kontak yang tidak diinginkan. Bisa juga berupa ancaman kekerasan seksual atau fisik, komentar kasar, hingga ujaran kebencian dengan target gender atau seksualitas tertentu. Adapun berupa konten dengan perempuan sebagai objek seksual, penggunaan gambar yang tidak senonoh, atau tindakan mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.

Kemudian, ancaman dan kekerasan langsung. Di tahap ini, teknologi dapat menjadi alat yang memberikan dampak langsung terhadap keamanan seseorang. Contohnya seperti apa? Berupa pemerasan seksual, pencurian identitas, pencurian uang atau properti, hingga penipuan atau impersonation yang dapat berakhir pada serangan fisik.

Bentuk lain yang perlu diwaspadai adalah pemerasan seksual atau sexsortion, ketika seseorang diancam atau dipaksa dengan menggunakan konten seksual atau informasi pribadi. Pelaku mengancam menyebarkan konten untuk mendapatkan sesuatu dari korban.

Nyatanya, KBGO nggak cuma ke individu, ada juga bentuk serangan yang menargetkan komunitas tertentu. Misalnya gimana? Misalnya menghack situs web, media sosial, atau email organisasi dengan niat jahat, memantau aktivitas anggota komunitas, melakukan mobbing terhadap kelompok atau individu tertentu, hingga pengungkapan informasi yang sebelumnya dirahasiakan untuk keamanan.

Kalau perhatikan satu per satu, bentuknya memang berbeda-beda. Ada yang menyerang privasi, ada yang mengawasi, ada yang merusak reputasi, ada yang melakukan pelecehan, dan ada juga yang berupa ancaman langsung. Dapat disimpulkan bahwa teknologi bisa menjadi alat untuk melakukan kekerasan, kontrol, intimidasi, pelecehan, atau tindakan yang merugikan seseorang berdasarkan gender. Maka dari itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan bahwa itu semua bukan sebagai “cuma online”.

Jadi, semakin kita memahami bentuk-bentuknya, semakin mudah untuk kita mengenali kapan sebuah interaksi digital sudah melewati batas. Karena mengetahui bentuknya merupakan langkah pertama untuk kita tahu kapan harus berhenti, membantu, atau melapor. 

Cara Mencegah dan Menyikapi KBGO
Memahami bentuk-bentuk KBGO saja belum cukup. Kita juga perlu tahu cara untuk melindungi diri dan bersikap ketika terjadi kekerasan di ruang digital. Meskipun tidak semua risiko bisa dicegah sepenuhnya, ada beberapa langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan diri saat menggunakan sosial media.

Pertama, jaga privasi dan keamanan akun kamu. Hindari memberikan informasi sensitif, seperti alamat rumah, nomor telepon, lokasi secara real-time, atau dokumen pribadi, kepada orang yang tidak dikenal atau melalui platform yang mencurigakan. Gunakan password yang kuat dan berbeda pada setiap akun, lakukan autentikasi dua faktor, serta periksa pengaturan privasi secara berkala. Penting juga untuk memperhatikan izin akses aplikasi dan perangkat yang terhubung dengan akun kalian. Kedua, pahami batasan dan persetujuan dalam berinteraksi online. Jangan sembarangan menyimpan, menggunakan, mengedit, atau menyebarkan foto, video, pesan pribadi, maupun informasi milik orang lain tanpa izin. Memiliki akses terhadap suatu konten bukan berarti kita memiliki hak untuk menyebarkan. Hindari juga membagikan ulang konten yang berisi penghinaan, pelecehan, atau informasi pribadi seseorang meskipun kontennya sedang ramai diperbincangkan.

Lalu, bagaimana jika kita sudah terlanjur mengalami KBGO? Hal pertama yang perlu diingat adalah bahwa kekerasan yang dialami bukan kesalahan korban. Jangan menghadapi situasi tersebut sendirian, jika memungkinkan dan kondisinya aman, simpan bukti screenshot, link, nama akun, waktu kejadian, dan hal lain yang menyangkut tindakan tersebut. Bukti ini dapat membantu ketika kamu ingin melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang. Hal lain yang dapat kamu lakukan adalah dengan menggunakan fitur blokir atau batasi interaksi dengan akun pelaku. Jika mendapatkan ancaman dari pelaku, cari bantuan orang terdekat atau meminta bantuan kepada pihak yang berwenang, jangan memenuhi tuntutan pelaku karena takut konten akan disebarkan. Jika terdapat ancaman secara langsung, prioritaskan keamanan diri dana segera cari bantuan.

Setelah membahas mengenai POV kalau kamu sebagai korban, sekarang mari membahas bagaimana cara agar bukan kamu yang menjadi pelaku KBGO, apa saja yang kira kira bisa dilakukan? Mari kita mulai dengan mengevaluasi perilaku kita sendiri di ruang digital, sudahkah kalian menggunakan ruang digital dengan baik dan benar? Kamu harus menghindari hal-hal berikut ini jika tidak ingin menjadi pelaku KBGO, jangan memberikan komentar seksual, candaan yang merendahkan gender, penyebaran rumor, penguntitan melalui sosial media, atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin pemilik sebagai hal yang wajar. Jangan pula membuat akun palsu untuk menyamar, mengintimidasi, atau mempermalukan orang lain. Penting diingat bahwa tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sejumlah perbuatan, termasuk pemerasan atau pengancaman melalui informasi elektronik, menyerang nama baik dalam kondisi yang diatur undang-undang, serta ancaman kekerasan secara langsung. Kamu dapat membaca secara lengkap di sini. Penerapan pasal dan sanksinya bergantung pada tindakan, unsur hukum, dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, kita tidak boleh menganggap sepele tindak kekerasan di ruang digital, karena meskipun terjadi di ruang digital bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, untuk menciptakan ruang digital yang aman bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menghargai hak dan batasan pengguna lain. Sebelum mengupload, mengomentari, atau membagikan sesuatu, pikirkan dahulu apakah hal tersebut berpotensi mengganggu orang lain? Meskipun kelihatannya hanya sikap kecil, namun hal ini menjadi langkah awal untuk mencegah KBGO.

Jika Mengalami atau Melihat KBGO
Jika selama masa studi kamu di Binus University mengalami atau melihat kekerasan berbasis gender online (KBGO) di lingkungan kampus, kamu tidak perlu takut sendirian.

Mahasiswa Binus University dapat membuat laporan kasus kekerasan kepada Satgas PPKPT Binus University, baik ketika menjadi korban ataupun menjadi saksi. Kamu bisa menyimpan bukti berupa screenshot, username, tautan, pesan, dsb.

Kamu bisa membuat laporan melalui link resmi Satgas PPKPT Binus University, sebagai berikut:

Referensi:

Intan Kusumadewi