Kenal Lebih Dekat Dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Di tengah revolusi industri 4.0, kita dituntut untuk bisa cepat beradaptasi, beradaptasi dengan meluasnya jangkauan internet, perkembangan yang semakin canggih, serta masifnya penggunaan social media. Namun, di balik canggihnya perkembangan teknologi ini, terdapat celah yang menghadirkan bentuk-bentuk baru dari kekerasan berbasis gender. 

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi dengan teknologi pada seseorang dengan maksud dan tujuan untuk melecehkan korban berdasarkan seks atau gender. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Komnas Perempuan di laman Instagram @komnasperempuan, dalam Catatan Tahunan 2025 terdapat 1.091 kasus KBGO dengan persentase 90% pengaduan bermuatan seksual 977 kasus, dan 114 kasus non-seksual. https://www.instagram.com/p/DWV2ltFDbI0/ 

Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan sekadar tempat untuk scrolling, upload story, personal branding, atau bertukar pesan. Dari balik layar yang kita sering gunakan setiap hari itu, ada banyak potensi terjadinya kekerasan yang mungkin nggak selalu terlihat secara langsung. Bentuknya pun beragam dan terus berkembang mengikuti cara bagaimana kita menggunakan teknologi. 

Bentuk sederhana dari KBGO yaitu bentuk pelecehan melalui pesan atau komentar, penyebaran konten pribadi tanpa adanya persetujuan, ancaman penyebaran foto atau video, penyebaran data pribadi, pemalsuan identitas, hingga penguntitan di ruang digital. 

Ruang digital  memang tidak memiliki pintu pembatas yang bisa kita lihat secara fisik. Namun, bukan berarti orang lain bebas keluar masuk, mengambil, menyebarkan, atau menggunakan sesuatu yang sifatnya pribadi. Karena pada dasarnya, privasi tetap memiliki batas, bahkan ketika itu berada di internet. 

Konsekuensi Di Balik “Cuma Share”
Mungkin banyak orang berpikir bahwa ruang digital merupakan ruang yang bebas dari hukum. Seseorang bebas mengambil screenshot, menyimpan foto pribadi, meneruskan chat, membagikan foto atau video, melakukan pengawasan, bahkan mengirim pesan ancaman. Namun, jika hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana tertentu dan memiliki konsekuensi hukum. Sebagai contoh, seseorang mengirimkan foto pribadi kepada pasangannya dalam hubungan yang didasari oleh rasa percaya. Ketika pada akhirnya ternyata hubungan itu selesai, foto itu justru digunakan untuk mengancam atau disebarkan kepada orang lain. Di sini persoalannya bukan hanya “foto pribadi”, melainkan ada unsur penyalahgunaan konten, dilakukan tanpa adanya persetujuan yang berdampak pada keamanan, martabat, dan kondisi psikologis orang yang menjadi korban. 

Dalam konteks kekerasan seksual berbasis elektronik, hal tersebut bahkan sudah diatur secara khusus melalui Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mencakup tindakan tanpa hak seperti merekam atau mengambil gambar/tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual.

KBGO pun tidak melulu tentang konten seksual, tetapi dapat juga berupa penyalahgunaan data pribadi. Data tersebut seperti, alamat rumah, nomor telepon, informasi identitas, lokasi, dokumen pribadi, dsb. yang tidak bisa disebarluaskan sesuka hati. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui Pasal 65 melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk tujuan yang dapat merugikan, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksinya bukan hanya diminta untuk menghapus postingan, namun denda sesuai dengan Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Sementara penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Hal ini menegaskan bahwa pelaku tidak bisa bersembunyi di balik layar karena meskipun layar hanyalah media, tetap ada jejak digital untuk semua tindakan dan konsekuensinya. 

Sekarang, kita balik posisinya. Gimana kalau dari kacamata pengguna ruang digital? 

Kalau dilihat dari sisi sebagai pengguna ruang digital, pembahasannya bukan menyalahkan korban atau memintanya untuk lebih berhati-hati. Karena pada dasarnya, tetap pelaku lah yang harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. Namun, sebagai pengguna ruang digital, mari kita lakukan perlindungan digital untuk mengurangi risiko menjadi korban penyalahgunaan informasi. Yang bisa kamu lakukan:

  • Membedakan ranah personal dan publik
    Paham kok, pasti sayang sekali rasanya kalau nggak upload di social media. Namun, kalian tetap harus berhati-hati, jangan sampai ternyata yang kalian upload adalah data pribadi kalian. Bukan ingin membuat takut untuk aktif secara online, tapi sebuah reminder untuk lebih selektif terhadap apa yang publik bisa konsumsi. 
  • Waspada saat menggunakan real-time location
    Kadang kalau lagi ada di suatu tempat, pengen banget sih langsung posting buat ngasih tau “lagi di sini”. Namun, yang kita pikir hal biasa, ternyata bisa digunakan orang lain untuk mengetahui lokasi kita, rutinitas, hingga pola aktivitas tertentu. Bukan berarti nggak boleh posting ya, tapi kita bisa posting ketika sudah meninggalkan tempatnya. 
  • Foto pribadi bukan berarti bebas digunakan
    Ketika seseorang mengirimkan foto kepada kita, izin untuk menerima bukan berarti diizinkan untuk menyimpan, menunjukkan, atau bahkan menyebarkan kepada orang lain.
  • Jangan memberikan akses akun dengan sembarangan
    Password, OTP, kode verifikasi, recovery code, dan akses ke perangkat merupakan hal yang personal. Sekalipun yang meminta adalah orang yang sangat kamu percaya, ingat selalu bahwa kamu tidak pernah mengetahui tujuan asli seseorang. 
  • Berpikir lagi sebelum send
    Tidak selamanya yang kamu kirim hari ini akan terus aman selamanya. Jadi sebelum mengirim sesuatu yang sangat personal, coba berhenti sebentar dan pikirkan “Kalau ini aku kirim, suatu hari siap nggak ya menerima risikonya?”. Sekali lagi, bukan untuk menakuti saat menggunakan teknologi, tapi pengingat supaya kita lebih berhati-hati lagi atas apa yang kita bawa ke ruang digital.

KBGO menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk menggunakan platform, tetapi juga kemampuan untuk memahami batas, persetujuan, privasi, dan keamanan digital. Karena ketika sudah terjadi kekerasan di ruang digital, dampaknya pun nggak berhenti ketika seseorang menutup aplikasi. Rasa takut, malu, tertekan, kehilangan rasa aman, sampai tidak ingin beraktivitas di ruang digital. Karena salah satu hal yang rumit dari KBGO adalah jejak digital bisa bergerak lebih cepat daripada menghentikannya. Oleh karena itu, respons seperti “tinggal block aja”, “tinggal hapus postingannya”, atau “kan cuma terjadi di internet doang” nggak sesederhana itu. Memblokir akun memang bisa menjadi salah satu langkah untuk membatasi akses pelaku. Namun, ketika kontennya sudah tersebar, ancaman terus berlanjut, atau pelaku menggunakan akun lain untuk meneror korban. 

Kalau kamu melihat atau mengalami KBGO, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan. Jika situasinya memungkinkan, simpan bukti seperti screenshot chat, username akun, link, tanggal, waktu, atau bentuk ancaman lainnya. Jangan menghapus bukti sebelum menyimpannya dengan baik, jangan ikut menyebarkan konten yang menjadi bagian dari kekerasan, lalu cari bantuan untuk menangani situasi tersebut. 

Ruang digital tetap menjadi bagian dari kehidupan kita, apa yang terjadi di layar dapat memberikan dampak yang nyata. maka dari itu, rasa aman di internet juga perlu dijaga dengan ketat seperti halnya menjaga ruang fisik.

Untuk kalian mahasiswa Binus University, jika kalian menjadi salah satu dari yang melihat atau mengalami KBGO, kamu bisa mencari bantuan melalui Satgas PPKPT Binus University. Kami, Satgas PPKPT hadir sebagai tempat bagi mahasiswa untuk menyampaikan laporan atau mendapatkan dukungan serta tindak lanjut sesuai dengan alur dan mekanisme yang berlaku. 

Kamu bisa melaporkannya melalui link resmi Satgas PPKPT Binus University, sebagai berikut:

Mari ciptakan ruang digital yang aman, jangan hanya menjadi pengguna teknologi yang aktif, tetapi juga menjadi pengguna yang menghargai batasan, privasi, dan keamanan pengguna lain. 

Referensi: 

Intan Kusumadewi