Seminar Pembekalan Calon Satgas PPKS “STOP Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”

BINUS University kembali mengadakan seminar terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus pada hari Senin, 12 Juni 2023 lalu. Kegiatan ini berjudul “STOP Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” yang dibawakan oleh Direktur Eksekutif dari Yayasan Pulih Ibu Yosephine Dian Indraswari, S.Psi.,M.Si. Seminar yang diikuti oleh mahasiswa, tenaga kependidikan dan juga para dosen ini dilakukan secara daring  via zoom dan juga luring di Kijang Function Chamber, Kampus Kijang. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh civitas akademika yang berada di area Greater Jakarta saja namun juga diikuti oleh binusian dari area kampus Malang, Bandung, dan juga Semarang.

Suasana Seminar “STOP Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”

Tujuan kegiatan ini diadakan adalah sebagai rangkaian dari proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus yang merupakan amanat dari Permendikbudristek no 30 tahun 2021. Sebelumnya sudah diadakan rangkaian pemilihan calon pansel dan uji publik untuk pembentukan satgas PPKS ini. Selain itu seminar ini juga bertujuan agar para civitas akademika di lingkungan BINUS University dapat mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai apa itu kekerasan seksual dan juga kategori tindakan atau perilaku yang termasuk dalam pelecehan dan kekerasan seksual.

Ibu Josephine selaku pembicara sedang membawakan materi seminar

Kegiatan dibuka dengan beberapa pertanyaan terkait dengan Mitos atau Fakta mengenai isu kekerasan seksual. Beberapa pernyataan yang masih dianggap mitos terkait kekerasan seksual antara lain Perempuan yang memakai pakaian terbuka tandanya meminta untuk dilecehkan pada kenyataannya kasus kekerasan seksual juga bisa terjadi pada perempuan dengan pakaian tertutup. Selain itu, mitos lainnya adalah Kekerasan seksual hanya menimpa anak dan perempuan, sementara kasus kekerasan seksual pada pria juga dapat terjadi. Melalui kegiatan ini,  peserta dapat memahami apa yang masuk dalam kategori Pelecehan dan Kekerasan Seksual.

Sesi tanya jawab yang dilakukan Ibu Josephine dengan peserta

Selanjutnya  narasumber menjelaskan mengenai perbedaan antara sex dan gender serta keterkaitan antara budaya serta peran gender dalam masyarakat. Definisi kekerasan seksual menurut Permendikbudristek 30/2021 dan Persesjen Kemendikbudristek 17/2022 diartikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Setelah mengetahui apa definisi kekerasan seksual, materi dilanjutkan dengan 21 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam permendikbudristek 30/2021 tersebut antara lain :  menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban, menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman, memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual, dll.  Dampak dari kekerasan seksual yang terjadi dan layanan yang dibutuhkan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual ini juga dijelaskan dalam kegiatan seminar ini. Dalam seminar ini dijelaskan pula, langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di kampus dalam bentuk tata kelola, pembelajaran dan budaya komunitas. Menutup seminar ini narasumber menjelaskan mengenai prinsip pencegahan dan penanganan, pendampingan, pemulihan, perlindungan yang perlu dilakukan oleh tim satgas. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab terkait materi yang dipaparkan dan juga bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan oleh Universitas untuk bisa menjalankan permendikbudristek 30/2021. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman dan pengetahuan para civitas akademik mengenai isu kekerasan seksual menjadi lebih meningkat dan juga awareness untuk bisa sama-sama bergerak menciptakan lingkungan BINUS University yang lebih aman dan nyaman dalam belajar maupun bekerja.

Info lengkap mengenai Permendikbudristek 30/2021 dapat diakses melalui https://bit.ly/salinanpermen30

Ria Devita DJS (SASC)